MARTAPURA - Tim Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banjar akan menetapkan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 menjadi Perda dalam waktu dekat.
Hal tersebut terlihat saat pelaksanaan rapat lanjutan Banggar DPRD Banjar dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Banjar secara virtual bertempat di Command Center Barokah Martapura, Selasa (25/8/2020), dengan pembahasan hasil evaluasi Gubernur terhadap Raperda perubahan APBD TA 2020.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Banjar HM Rofiqi didampingi unsur pimpinan DPRD Banjar dan dihadiri Sekda Kabupaten Banjar HM Hilman didampingi Assisten Bidang Pemerintahan dan Kesra H Masruri, Assiten Bidang Adminstrasi Umum Hj Siti Mahmudah dan Kepala BPKAD Achmad Zulyadaini.
Dipembahasan ini, Sekda Banjar HM Hilman mengatakan jika Pemkab Banjar telah mendapatkan keputusan dari Gubernur Kalsel terkait perubahan Raperda APBD TA 2020.
"Informasi tentang perubahan Raperda ini harus mendapatkan evaluasi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, kemudian dari hasil evaluasi DPRD akan mendapatkan nomor dan menunggu keputusan DPRD Banjar yang nantinya disahkan menjadi Perda, " katanya.
Hilman menjelaskan hasil evaluasi tersebut nantinya akan keluar keputusan oleh DPRD Banjar paling lambat 7 hari setelah tanggal ditetapkan keputusan oleh Gubernur Kalsel.
Sementara itu, Ketua DPRD Banjar HM Rofiqi mengatakan tidak ada perubahan yang sangat prinsip dipembahasan ini, ia juga berharap jika ada penyempurnaan agar tim pemerintah daerah dapat segera memperbaikinya.
Lanjutnya diakhir pembahasan, Sekda Banjar HM Hilman mengucapkan terima kasih kepada tim Banggar DPRD Banjar hingga pembahasan dapat dilaksanakan sesuai dengan rencana. (***)